Komitmen Menjadi WNI dan Mengabdi NKRI, Kakanwil Kemenkumham Bali Ambil Sumpah WNA

- 24 April 2024, 20:16 WIB
Komitmen Menjadi WNI dan Mengabdi NKRI, Kakanwil Kemenkumham Bali Ambil Sumpah WNA
Komitmen Menjadi WNI dan Mengabdi NKRI, Kakanwil Kemenkumham Bali Ambil Sumpah WNA /Istimewa

PotensiBadung.com - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu melakukan pengambilan sumpah terhadap anak berkewarganegaraan ganda untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), serta Pelantikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Yang bertempat di Aula Kanim Kelas I TPI Denpasar, Rabu (24/04).

Warga Negara Asing (WNA) yang pindah kewarganegaraan dan diambil sumpahnya yaitu Kakak Beradik Caren Angelina Mimaki dan Erni Angelina Mimaki yang sebelumnya berkewarganegaraan Jepang dan I Putu Bayu Hikaru Tomita yang juga sebelumnya berkewarganegaraan Jepang serta Salvita Salim De Corte yang sebelumnya berkewarganegaraan Jerman, dimana keempat WNA tersebut telah disetujui menjadi WNI oleh Presiden Republik Indonesia melalui Surat Keputusan untuk mendapatkan status Warga Negara Indonesia.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Avtur di Bandara Ngurah Rai Bali Aman

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Bali Bertemu Pj Gubernur Bali: Sinergi Wujudkan Penegakan Hukum Yang Adil dan Bermartabat

Kakanwil Kemenkumham Bali berpesan kepada keempat WNA yang telah diambil sumpah kewarganegaraannya agar selalu menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, harkat dan martabat Bangsa dan Negara serta harus tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Indonesia.

Kakanwil juga mengingatkan untuk segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya dalam kurun waktu 14 hari kepada instansi yang berwenang agar status kewarganegaraannya menjadi lengkap.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal mengucapkan sumpah melepaskan seluruh kesetiaan kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk itu saya ucapkan selamat karena saat ini telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia”, ucap Pramella.

Baca Juga: Pelatih Persib Bandung Akui Sering Lupa Peraturan, Kehadiran VAR Dinanti

Baca Juga: Pieter Huistra Ungkap Alasan Kenapa Borneo FC Kalah Beruntun, Maksimalkan Pemain Pelapis

Halaman:

Editor: Ariex Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x