POTENSIBADUNG.COM- Kepolisian akhirnya menetapkan tersangka artis Cynthiara Alona atas kasus prostitusi online yang bertempat di hotel miliknya.
Dalam penyidikan kepolisian, diketahui jika hotel milik artis ini menyediakan kamar dan anak di bawah umur untuk ditawarkan kepada pria hidung belang.
Total korban anak-anak di bawah umur yang ditawarkan kepada pria hdung belang termasuk korban dewasa berjumlah 15 orang.
Baca Juga: Sepasang Kekasih Produksi Puluhan Konten Video Porno Lalu Dijual Rp19,5 Juta
Mereka sudah diamankan dan dibawa ke sebuah rumah penitipan untuk mendapatkan trauma healing.
Sementara itu dalam hasil penyelidikan diketahui ada peran joki yang khusus mencari pelanggan untuk dibawa ke hotel milik artis tersebut.
Penetapan status tersangka atas nama artis Cynthiara Alona juga terkait dengan adanya dugaan kerjasama antara artis ini dengan para mucikari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan aksi prostitusi online yang disediakan oleh artis ini karena hotel tempatnya sepi pengunjung.
Efek pandemi Covid-19 diduga menjadi pemicu sepinya tingkat keterisian kamar hotel milik artis ini.