POTENSIBADUNG.COM- Viral video dengan konten pornografi beberapa waktu yang lalu langsung disikapi oleh Tim SiberSiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Dua pembuat konten tersebut langsung diciduk oleh tim siber.
Dari keterangan dua pelaku tersebut, diperoleh keterangan jika mereka membuat konten video porno ini karena kebutuhan ekonomi.
Penangkapan terhadap dua orang muda mudi yang diketahui pasangan kekasih ini berlangsung di sebuah rumah di kawasan Cibinong, Bogor pada Kamis 18 Maret 2021.
Konten video porno yang terakhir mereka produksi ini berada di sebuah hotel di kawasan Bogor.
Penyelidikan kasus ini ditangani oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
Atas perbuatan kedua pelaku, keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang ITE.
Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda senilai Rp6 miliar.