Nikita Mirzani Resmi Ditahan, 6 Fakta Tentang Kasus Ini!

- 26 Oktober 2022, 10:10 WIB
Nikita Mirzani Resmi Ditahan, 6 Fakta Tentang Kasus Ini!
Nikita Mirzani Resmi Ditahan, 6 Fakta Tentang Kasus Ini! /

Dengan dilaporkannya Nikita Mirzani, terancam terjerat dengan pasal 21 ayat 4 KUHAP.

Dimana pasal 21 ayat 4 ini merujuk pada tindak pidana dan diancam dengan pidana penjara 5 tahun.

Menurut kepala Kejaksaan Republik Indonesia Serang Ferdy Di Simanjutak ada dua alasan yang membuat Nikita Mirzani ditahan.

“Pertimbangan ditahan adalah objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun”

“Kemudian alasan subjektif pasal 21 ayat 1 KUHAP menyatakan bahwa terdakwa tidak mengulangi perbuatannya terdakwa tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan bukti”

Nikita Mirzani sempat marah dan tidak terima ketika ditahan oleh Kejari Serang.

Nikita Mirzani ditahan di rumah tahanan kelas II B Serang.***

Halaman:

Editor: Imam Reza

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah