Baca Juga: Lolos Semifinal Piala AFF U-23, Timnas Indonesia Siapkan Taktik Lawan Tuan Rumah
Selain delapan kontestan tersebut Edwin mengatakan jika ada empat orang saksi lain yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Mereka adalah dua orang pemilik lisensi di provinsi dan dua mantan panitia.
Untuk sekedar diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia mencuat setelah korban mendatangi Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Terlapor dalam hal ini adalah PT Capella Swastika Karya.
Pelecehan terjadi dalam rangkaiaan perhelatan kontes kecantikan itu. Para finalis diminta melakukan foto telanjang saat body checking atau pemeriksaan tubuh. ***