PotensiBadung.com – Sebanyak delapan peserta Miss Universe Indonesia mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mereka yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual itu mengajukan perlindungan pada Selasa, 15 Agustus 2023 lalu.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan mereka datang ke LPSK didampingi tim penasihat hukum.
Baca Juga: Manajemen Persebaya Dikabarkan Sepakat dengan Divaldo Alves, Bonek Justru Suarakan Ini
Adapun bentuk perlindungan yang diminta, yakni perlindungan fisik dan pengamanan dalam proses hukum sejak kasus mulai di tingkat penyelidikan Polda Metro Jaya hingga nanti di pengadilan.
"Delapan peserta Miss Universe mengajukan permohonan perlindungan fisik untuk pendampingan ketika proses di persidangan, pengamanan di persidangan," ungkap Edwin kepada wartawan, Selasa (22/8/2023) dikutip laman PMJNews.com.
Lebih lanjut, Edwin menjelaskan jika kedelapan perserta itu juga khawatir dilaporkan balik atas langkah mereka melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya. Sehingga, mereka juga mengajukan permohonan ke LPSK berupa bentuk perlindungan hukum.
“Mereka juga minta rehabilitasi psikologis, tentu kami akan lakukan asesmen untuk mendalami apa ada trauma. Peserta Miss Universe juga mengajukan ganti rugi atau restitusi,” tuturnya.
Baca Juga: Jadi Runner-up, Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal, Ini Jadwalnya