Panitia Menjual Kulit Hewan Kurban, Bagaimana Hukumnya?

8 Juli 2022, 09:10 WIB
SALAH seorang pengepul kulit sedang menimbang kulit sapi di salah satu tempat kurban /AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /AEP HENDY/KABAR PRIANGAN  /

PotensiBadung.com - Berkurban merupakan sebuah kesunnahan bagi setiap umat muslim, bahkan menurut sebagian pendapat mendekati wajib hukumnya bagi yang mampu.

Mampu mempunyai banyak tafsir, bukan hanya mampu dalam segi materi, melainkan keinginannya untuk berkurban.

Hewan kurban di Indonesia beruba sapi dan kambing, biasanya diserahkan pada panitia penyelenggara.

Baca Juga: Sempat Diundur, Pengumuman Hasil Seleksi Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Hari Ini, Bukan Melalui Tautan

Baca Juga: Sederet Fakta Penangkapan MSAT DPO Pencabulan Ploso Jombang, Kepung Ponpes Lebih 12 Jam hingga Turunkan Brimob

Kemudian daging kurban tersebut dibagi-bagikan pada mereka utamanya fakir miskin, jika masih lebih bisa dibagikan kepada mereka yang mampu.

Pembagian daging kurban ini diutamakan diberikan pada mereka yang kurang mampu.

Daging kurban ini haram diperjual belikan, karena memang tujuannya untuk dibagikan secara cuma-cuma agar mereka yang kesusahan bisa merasakan makan daging.

Baca Juga: Sempat Diundur, Pengumuman Hasil Seleksi Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Hari Ini, Bukan Melalui Tautan

Baca Juga: Sederet Fakta Penangkapan MSAT DPO Pencabulan Ploso Jombang, Kepung Ponpes Lebih 12 Jam hingga Turunkan Brimob

Namun terkadang, saat penyembelihan ada kulit hewan ternak yang cukup banyak dan tentunya bernilai ekonomis.

Kulit daging kurban mempunyai nilai ekonomis tinggi sebab bisa dimanfaatkan kembali, oleh karenanya biasanya kulit daging hewan dijual belikan.

Namun yang jadi pertanyaan bagaimana hukumnya jika kulit hewan dagin kurban tersebut diperjual belikan?

Baca Juga: Sempat Diundur, Pengumuman Hasil Seleksi Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Hari Ini, Bukan Melalui Tautan

Baca Juga: Sederet Fakta Penangkapan MSAT DPO Pencabulan Ploso Jombang, Kepung Ponpes Lebih 12 Jam hingga Turunkan Brimob

Dilansir media sosial resmi Pondok Lirboyo Kediri bahwa menjual kulit daging kurban hukumnya tidak diperbolehkan alias haram.

Ini berdasarkan keterangan dalam kitab Iqna' yang dijelaskan Syekh Khatib As Asyribini yang menyebutkan bahwa;

"Tidak boleh menjual apa pun dari hewan kurban, bahkan kulitnya sekalipun," bunyi keterangannya yang dikutip PotensiBadung.com pada Jumat 8 Juli 2022.

Baca Juga: Sempat Diundur, Pengumuman Hasil Seleksi Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Hari Ini, Bukan Melalui Tautan

Baca Juga: Sederet Fakta Penangkapan MSAT DPO Pencabulan Ploso Jombang, Kepung Ponpes Lebih 12 Jam hingga Turunkan Brimob

Namun berbeda halnya jika seorang penerima yang mendapat daging kurban tersebut dalam keadaan fakir lalu menjualnya maka itu diperbolehkan.

Ini dijelaskan oleh Imam As Syarqawi dalam kitabnya, Hasyiyah asy Syarqawi 'ala at tahrir sebagai berikut;

"Adapun yang menerima pemberian daging atau sesamanya, apabila ia tergolong fakir maka boleh menjual," tulis keterangannya.

Baca Juga: Sempat Diundur, Pengumuman Hasil Seleksi Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Hari Ini, Bukan Melalui Tautan

Baca Juga: Sederet Fakta Penangkapan MSAT DPO Pencabulan Ploso Jombang, Kepung Ponpes Lebih 12 Jam hingga Turunkan Brimob

Jadi dapat disimpulkan menjual bagian apa pun termasuk kulit hewan kurban tidak dibenarkan.

Sekalipun alasan tersebut uangnya akan disalurkan pada kas atau pun operasional panitia.

Itulah sedikit penjelasan mengenai larangan menjual bagian-bagian hewan kurban baik itu sapi maupun kambing.***

Editor: Mifta Putra

Sumber: Pondok Lirboyo

Tags

Terkini

Terpopuler