PotensiBadung.com - Berkurban merupakan sebuah kesunnahan bagi setiap umat muslim, bahkan menurut sebagian pendapat mendekati wajib hukumnya bagi yang mampu.
Mampu mempunyai banyak tafsir, bukan hanya mampu dalam segi materi, melainkan keinginannya untuk berkurban.
Hewan kurban di Indonesia beruba sapi dan kambing, biasanya diserahkan pada panitia penyelenggara.
Kemudian daging kurban tersebut dibagi-bagikan pada mereka utamanya fakir miskin, jika masih lebih bisa dibagikan kepada mereka yang mampu.
Pembagian daging kurban ini diutamakan diberikan pada mereka yang kurang mampu.
Daging kurban ini haram diperjual belikan, karena memang tujuannya untuk dibagikan secara cuma-cuma agar mereka yang kesusahan bisa merasakan makan daging.
Namun terkadang, saat penyembelihan ada kulit hewan ternak yang cukup banyak dan tentunya bernilai ekonomis.
Kulit daging kurban mempunyai nilai ekonomis tinggi sebab bisa dimanfaatkan kembali, oleh karenanya biasanya kulit daging hewan dijual belikan.
Namun yang jadi pertanyaan bagaimana hukumnya jika kulit hewan dagin kurban tersebut diperjual belikan?
Dilansir media sosial resmi Pondok Lirboyo Kediri bahwa menjual kulit daging kurban hukumnya tidak diperbolehkan alias haram.
Ini berdasarkan keterangan dalam kitab Iqna' yang dijelaskan Syekh Khatib As Asyribini yang menyebutkan bahwa;
"Tidak boleh menjual apa pun dari hewan kurban, bahkan kulitnya sekalipun," bunyi keterangannya yang dikutip PotensiBadung.com pada Jumat 8 Juli 2022.
Namun berbeda halnya jika seorang penerima yang mendapat daging kurban tersebut dalam keadaan fakir lalu menjualnya maka itu diperbolehkan.
Ini dijelaskan oleh Imam As Syarqawi dalam kitabnya, Hasyiyah asy Syarqawi 'ala at tahrir sebagai berikut;
"Adapun yang menerima pemberian daging atau sesamanya, apabila ia tergolong fakir maka boleh menjual," tulis keterangannya.
Jadi dapat disimpulkan menjual bagian apa pun termasuk kulit hewan kurban tidak dibenarkan.
Sekalipun alasan tersebut uangnya akan disalurkan pada kas atau pun operasional panitia.
Itulah sedikit penjelasan mengenai larangan menjual bagian-bagian hewan kurban baik itu sapi maupun kambing.***