Bolehkah Perempuan Keramas Saat Haid Lalu Rambutnya Rontok, Bagaimana Hukumnya?

- 28 Juni 2022, 11:20 WIB
ilustrasi keramas oleh seorang wanita
ilustrasi keramas oleh seorang wanita /Foto/Ilustrasi/FREEPIK/ jcomp

PotensiBadung.com - Hukum wanita melakukan keramas saat haid dan kemudian rambutnya rontok, bagaimana hukumnya?

Pada artikel ini akan dibahas mengenai hukum wanita haid melakukan keramas, dan saat melakukan keramas tersebut rambutnya rontok.

Ini sering kali menjadi pertanyaan bagi setiap wanita muslim, dan jawaban yang diterima mereka terkadang simpang siur kebenarannya.

Baca Juga: FAKTA Menarik! Persib Ungkap Alasan Daisuke Sato & Ricky Kambuaya Belum Gabung, Gagal Debut di Piala Presiden?

Baca Juga: Naik Turun Karir MARKO SIMIC, Sebelum di Persija, Rumor ke Persib Bandung dan PSM, Berujung Menganggur

Haid merupakan sebuah sirkulasi rutin yang dialami wanita setiap bulannya, dan jangka waktunya pun beragam.

Biasanya terjadi dengan durasi waktu tiga sampai dengan empat belas hari, tergantung dari kondisi wanita tersebut.

Pada saat haid ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan seorang wanita, termasuk diantara berhubungan suami istri, sholat dan menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: FAKTA Menarik! Persib Ungkap Alasan Daisuke Sato & Ricky Kambuaya Belum Gabung, Gagal Debut di Piala Presiden?

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x