PotensiBadung.com - Hukum wanita melakukan keramas saat haid dan kemudian rambutnya rontok, bagaimana hukumnya?
Pada artikel ini akan dibahas mengenai hukum wanita haid melakukan keramas, dan saat melakukan keramas tersebut rambutnya rontok.
Ini sering kali menjadi pertanyaan bagi setiap wanita muslim, dan jawaban yang diterima mereka terkadang simpang siur kebenarannya.
Haid merupakan sebuah sirkulasi rutin yang dialami wanita setiap bulannya, dan jangka waktunya pun beragam.
Biasanya terjadi dengan durasi waktu tiga sampai dengan empat belas hari, tergantung dari kondisi wanita tersebut.
Pada saat haid ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan seorang wanita, termasuk diantara berhubungan suami istri, sholat dan menjalankan ibadah puasa.