PotensiBadung.com - Penjelasan hukum orang kaya akan tetapi tidak melaksanakan ibadah qurban.
Hari raya Idul Adha tak lama lagi tiba, hari raya ini juga dikenal sebagai Idul Qurban yang mempunyai sejarah penting.
Hari raya Idul Adha dirayakan untuk memperingati pengorbanan Nabi Ibrahim saat hendak menyembelih anaknya, Nabi Ismail.
Baca Juga: Trending di Youtube Lirik Lagu Seperti Kisah, Rizky Febian Feat Rizwan Fadilah
Dengan berkat keteguhan hati Nabi Ibrahim, Allah SWT mengganti Qurban tersebut dengan seekor kambing.
Hingga kini hari raya Idul Qurban rutin dilakukan umat muslim setiap tahunnya di seluruh penjuru dunia.
Biasanya umat muslim menyembelih kambing atau sapi untuk mereka qurbankan serta dagingnya diberikan kepada mereka yang berhak.
Baca Juga: Trending di Youtube Lirik Lagu Seperti Kisah, Rizky Febian Feat Rizwan Fadilah
Hukum Qurban sendiri merupakan sunnah yang harus dilakukan, namun tidak ada pemaksaan juga untuk melakukannya.
Terutama bagi mereka yang kesulitan finansial, Qurban tidak wajib untuk dilakukan. Lantas bagaimana dengan mereka yang mampu berqurban yang notabene orang kaya?
Berikut adalah penjelasan Fiqh hukum Qurban bagi orang yang mampu yang tidak melakukannya.
Artikel ini dikutip PotensiBadung.com dari laman resmi NU pada Selasa 28 Juni 2022.
Baca Juga: Trending di Youtube Lirik Lagu Seperti Kisah, Rizky Febian Feat Rizwan Fadilah
Dijelaskan bahwa Hukum Qurban adalah sunah, jadi apabila dilakukan akan mendapat pahala namun jika ditinggalkan tak akan mendapat dosa.
Dari beberapa pendapat masyhur para ulama menyebutkan bahwa tidak melaksanakan qurban bagi yang mampu itu tidak masalah.
Namun menurut madzhan Hanifiyah hukumnya haram atau berdosa bagi yang meninggalkan qurban jika seorang tersebut mampu.
Baca Juga: Trending di Youtube Lirik Lagu Seperti Kisah, Rizky Febian Feat Rizwan Fadilah
Sedangkan mayoritas ulama tidak menghukuminya berdosa sebab, itu merupakan ibadah sunah.
Meski begitu bagi orang mampu tapi meninggalkan qurban maka mereka dihukumi makruf karena ikhtilaf dalam status wajibnya dan qurban merupakan lebih utama dari pada sedekah.***