PotensiBadung.com - Hukum mengenai hewan kurban dalam keadaan hamil bolehkah untuk dikurbankan? Berikut adalah penjelasannya.
Biasanya masyarakat dapat mengetahui secara dini hewan ternak mereka dalam keadaan hamil atau tidak.
Melalui teknik tertentu hewan itu dapat diketahui sedang bunting, namun ada juga yang tidak mengetehuinya karena usia kehamilan sangat muda.
Sehingga tidak bisa dideteksi atau diketahui. Yang menjadi pertanyaan bagaimana hukum berkurban dengan hewan yang sedang hamil?
Terkait hal ini ulama berbeda pendapat untuk hukum mengenai hewan kurban dalam keadaan hamil.
Sebagaimana yang dikutip PotensiBadung.com dari media sosial Pondok Lirboyo pada Jumat 8 Juli 2022.
Dalam kitab Kifayah Akhyar disebutkan bahwa "pendapat masyhur adalah mencukupi, sebab apabila kekurangan daging kurban dapat ditambahkan dengan janin yang sedang dikandung," bunyi keterangannya.
Ini berlaku untuk hewan ternak kurban kambing atau sapi yang akan dikurbankan.
Sedangkan mayoritas pendapat ulama syafi'iyah dalam kitab Busyra al Karim maka tidak diperbolehkan.
"Tidak diperbolehkan kurban dengan binatang hamil menurut qaul mu'tamad. Sebab kehamilan hewan dapat mengurangi dagingnya dan bertambahnya daging karenan janin tidak dapat menambal kecacatannya," jelas kitab tersebut.
Dalam kitab Mughi al Muhtaj juga disebutkan diperbolehkan sebab kurangnya daging dapat ditambahkan dengan janin.
Namun janin tersebut memenuhi batas usia untuk layak dijadikan konsumsi atau layak untuk dimakan.
Jadi dapat simpulkan bahwa berkurban dengan hewan ternak yang sedang hamil ulama berbeda pendapat terkait hal ini.
Itulah penjelasan yang dapat disampaikan mengenai hukum berkurban dengan hewan yang sedang hamil.***