PotensiBadung.com - Ada ketentuan yang telah ditetapkan untuk menyimpan atau mengawetkan daging kurban.
Mereka yang berkurban namun masih mempunyai banyak sisa daging sehingga melewati hari tasyrik bagaimana hukumnya?
Pada artikel ini akan membahas hukum menyimpan daging kurban melewati hari tasyrik atau lebih dari tiga hari.
Baca Juga: Respons Isu WA dan Telepon Panitera, PN Denpasar Mendadak Ganti PP Sidang Korupsi Masker
Berikut adalah penjelasan yang dikutip PotensiBadung.com dari media resmi NU pada Rabu 13 Juli 2022.
Terdapat suatu masa dimana Nabi Muhammad SAW melarang sahabatnya untuk menyimpan kelebihan daging kurban.
Rasullullah SAW melarangnya menyimpan pada masa lebih dari tiga hari atau melebihi hari tasyrik.