Menyimpan Daging Kurban Melebihi Hari Tasyrik Dihukumi Haram? Simak Penjelasannya Berikut

- 13 Juli 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi menyimpan daging kurban
Ilustrasi menyimpan daging kurban /Pixabay/Shutterbug75/

PotensiBadung.com - Ada ketentuan yang telah ditetapkan untuk menyimpan atau mengawetkan daging kurban.

Mereka yang berkurban namun masih mempunyai banyak sisa daging sehingga melewati hari tasyrik bagaimana hukumnya?

Pada artikel ini akan membahas hukum menyimpan daging kurban melewati hari tasyrik atau lebih dari tiga hari.

Baca Juga: KABAR Gembira untuk Bobotoh! Persib Kembali Menang di Laga Uji Tanding,Tanpa Ciro Alves di Liga 1 Tak Masalah?

Baca Juga: Respons Isu WA dan Telepon Panitera, PN Denpasar Mendadak Ganti PP Sidang Korupsi Masker

Berikut adalah penjelasan yang dikutip PotensiBadung.com dari media resmi NU pada Rabu 13 Juli 2022.

Terdapat suatu masa dimana Nabi Muhammad SAW melarang sahabatnya untuk menyimpan kelebihan daging kurban.

Rasullullah SAW melarangnya menyimpan pada masa lebih dari tiga hari atau melebihi hari tasyrik.

Baca Juga: KABAR Gembira untuk Bobotoh! Persib Kembali Menang di Laga Uji Tanding,Tanpa Ciro Alves di Liga 1 Tak Masalah?

Halaman:

Editor: Imam Rosidin

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x