Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tersangka, Ini Kronologi Sekoper Uang Berpindah dari Mobil ke Mobil

28 Februari 2021, 09:38 WIB
KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang Rp2 milar dalam satu koper yang ikut diamankan saat OTT di Sulawesi Selatan, dalam konferensi pers 28 Februari 2021 dini hari. /Indobalinews/Tangkap layar

POTENSIBADUNG.COM- Setelah 1x24 jam penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka untuk kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 2 miliar.

Penetapan tersangka ini sekaligus menjawab prokontra yang sempat berkembang jika Nurdin Abdullah bakal dikembalikan lagi.

Status tersangka dipastikan disandang oleh Nurdin Abdullah setelah KPK memberikan keterangan pers, pada Minggu 28 Februari 2021 dini hari, di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga: Profil Nurdin Abdullah, Sabet Penghargaan Gubernur Terbaik Se-Asia 2020, Kini Kena Tangkap KPK

Baca Juga: Gubernur Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Sejumlah Pejabat Sulsel Mengaku Kaget

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Nurdin Abdullah dinyatakan menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya.

Hal ini terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Dalam penjelasannya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam perkara ini KPK menetapkan 3 tersangka. Pihak yang jadi penerima adalah Nurdin Abdullah, dan Edy Rahmat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Sulawesi Selatan. Kemudian sebagai Pemberi adalah Agung Sucipto.

"KPK menetapkan 3 orang tersangka," kata Firli Bahuri dalam keterangannya, di KPK, Minggu, 28 Februari 2021 pukul 00.50 WIB dini hari.

KPK juga memberikan penjelasan soal kronologi bagaimana sekoper uang berpindah dari mobil ke mobil.

Baca Juga: Jumat Keramat, Tadi Malam KPK Tangkap Gubernur Sulawesi Selatan

Berikut ini kronologi OTT seperti dikuti dari PikiranRakyat.com dalam artikel "Kronologi OTT Nurdin Abdullah, Sekoper Uang Berpindah Tangan dari Mobil ke Mobil".

Jumat 26 Februari 2021

Tim KPK menerima informasi dari masyarakat soal dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang diberi Agung Sucipto kepada Nurdin Aabdullah melalui Edy Rahmat sebagai perantara yang merupakan orang kepercayaan Nurdin Aabdullah.

Menunggu di Rumah Makan

Pukul 24.00 WIB, Agung Sucipto bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Setiba di rumah makan tersebut, ada Edy Rahmat yang telah menunggu.

Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik Edy Rahmat sedangkan Agung Sucipto dan Edy Rahmat bersama dalam satu mobil milik Agung Sucipto menuju ke Jalan Hasanuddin.

Baca Juga: Bantah Terlibat Suap, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Sama Sekali Tidak tahu, Demi Allah

Serahkan Proposal

Dalam perjalanan, Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy Rahmat.

Ambil koper

Sekira pukul 21.00 WIb, IF mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung Sucipto, dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy Rahmat di Jalan

Pukul 00 Wita, Agung Sucipto diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba.

Sekira pukul 24.00 Wita, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sekira Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.

Pukul 02.00 Wita, Nurdin Abdullah juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Anniversary Pernikahan ke-2, Syahrini Dandan Bak Geisha, Penampilan Istri Reino Barack Bikin Pangling

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sehari setelah penangkapan, akhirnya penyidik KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka untuk kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 2 miliar. Kini penyidikan kasus tersebut masih dikembangkan. ***

Editor: Mifta Putra

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler