PotensiBadung.com - Penerapan E-Tilang atau tilang elektronik merupakan sebuah penindakan yang tak kasat mata.
Pelanggar yang kedapatan melanggar lalu lintas akan direkam melalui ETLE yang dipasang di sudut jalan raya dan mobil Incar Polri.
Dalam penerapannya, pelanggar tidak langsung ditindak di tempat, melainkan akan menerima surat tilang yang diantar via kurir Pos.
Baca Juga: Bali United Tutup Laga dengan Kemenangan, PSM Makassar Lolos Zona Asean
Dalam surat tilang tersebut pengendara akan mengetahui apa pelanggaran yang dilakukan saat berkendara.
Juga tertera kontak yang bisa dihubungi untuk melakukan pembayaran sanksi atau jika terdapat pertanyaan bisa melakukan tanya jawab dengan nomor yang tertera di surat.
Penindakan yang tak kasat mata ini sering kali membuat bingung, mereka tidak mengetahui waktu ditindak.
Baca Juga: Bali United Tutup Laga dengan Kemenangan, PSM Makassar Lolos Zona Asean
Namun jangan khawatir, pengendara bisa mengecek secara mandiri, apakah terkena E-Tilang atau tidak.
Berikut adalah cara cek E-Tilanh yang dikutip PotensiBadung.com dari Korlantas Polri pada Jum'at 1 Juli 2022.
1. Kunjungi website https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Isi data yang diminta yakni Plat Nomor, nomor kerangka mesin dan nomor rangka kendaraan.
3. Klik "Cek Data"
4. Jika muncul "No Data Available" berarti tidak ada pelanggaran
5. Jika muncul data-data kendaraan dan status pelanggaran, maka kalian terkena E-Tilang.
Baca Juga: Bali United Tutup Laga dengan Kemenangan, PSM Makassar Lolos Zona Asean
Pengendara yang terkena E-Tilang dikenakan sanksi dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila terekam melakukan pelanggaran akan disanski dengan bobot pelanggaran yang dilakukan.
Dimana nominalnya bervariasi mulai Rp 50p ribu hingga Rp 750 ribu sebagaiman yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
Itulah cara mengecek dan mengetahui apakah kendaraan dalam status terkena E-Tilang atau tidak.*