Pengumuman! Begini Cara Daftar Nikah Online Dengan Simkah

22 Oktober 2022, 13:15 WIB
Pengumuman! Begini Cara Daftar Nikah Online Dengan Simkah /Dok Kemenag.

PotensiBadung.com- Kantor Urusan Agama baru-baru ini mengeluarkan layanan daftar nikah secara online bagi masyarakat yang mau menikah.

KUA sebagai kantor layanan nikah di tingkat kecamatan, telah mengeluarkan platform pendaftaran nikah secara online dengan mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Laman Simkah tersebut dapat dibuka dengan mengakses simkah4.kemenag.go.id.

Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajan Ridwan mengatakan dengan mendaftar melalui layanan berbasis digital tersebut (SIMKAH), akan lebih mudah dan praktis.

Baca Juga: Doa Banyu Pinaruh, Sehari Setelah Hari Raya Saraswati

Baca Juga: Gabriel Magalhaes Perpanjang Kontrak dengan Arsenal, Ini Dia Catatan Statistiknya bersama The Gunners!

“Masyarakat bisa mendaftar, nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” kata Jajang dalam pernyataannya, dikutip dari kemenag.go.id di Jakarta, Rabu 19 Oktober 2022.

Jajang menambah kan, link Simkah baru tersebut menggantikan link Simkah Lama.

Menurutnya, menu pada situs Simkah yang baru tidak banyak memiliki perbedaan dengan menu Simkah yang lama.

“Jadi untuk pendaftaran nikah, masyarakat menggunakan link baru Simkah,” jelasnya ketika ditanya wartawan.

Baca Juga: Doa Banyu Pinaruh, Sehari Setelah Hari Raya Saraswati

Baca Juga: Gabriel Magalhaes Perpanjang Kontrak dengan Arsenal, Ini Dia Catatan Statistiknya bersama The Gunners!

Jajang mengklaim bahwa hampir seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah.

Hal tersebut memungkinkan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara online.

Jajang mengungkapkan, pasangan calon pengantin nantinya perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.

“Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku,” jelasnya.

“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar surat rekomendasi Nikah di KUA.”

“Pada surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput kedalam Simkah sebelum mengisi data diri,” tuturnya jelas.

Cara daftar akun Simkah:

  1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id
  2. Pilih menu Buat akun Simkah menggunakan email anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan.
  3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email anda. Selamat, anda telah memiliki akun Simkah.

Cara daftar nikah secara online:

  1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan
  2. Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah
  3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah
  4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
  5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
  6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
  7. Masukkan nomor telepon dan alamat email
  8. Unggah foto
  9. Cetak bukti pendaftaran nikah

Dokumen Daftar Nikah:

  1. N1- Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)
  2. N3- Surat Persetujuan Mempelai,
  3. N5- Surat Izin orang tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  7. Izin/ Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
  8. Calon suami kurang dari 19 tahun
  9. Calon istri kurang dari 19 tahun
  10. Izin Poligami
  11. Izin kedutaan Besar untuk WNA
  12. Fotocopy Identitas diri (KTP)
  13. Fotocopy Kartu Keluarga
  14. Fotocopy Akta Lahir
  15. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
  16. Pasphoto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar
  17. Pasphoto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.***

 

Editor: Imam Reza

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler