PotensiBadung.com - Putusan demi putusan hakim membuat korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) terkejut.
Setelah memutuskan bahwa June Indria divonis lepas dari dakwaan, tak selang beberapa lama terdakwa Henry Surya juga diputus yang sama dan bisa menghirup udara bebas.
Putusan itu tentu membuat banyak pihak yang kecewa. Tak terkecuali dengan Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD yang langsung melempar wacana revisi undang-undang koperasi.
Baca Juga: Kapten Timnas Indonesia dan Pemain Muda Persib Dikirim ke Hungaria, Gabung dengan Klub Ini
Apalagi dalam kasus itu korbannya mencapai 23.000 nasabah dengan nilai kerugian Rp 106 triliun.
Apalagi, dalam kasus itu salah seorang tersangka yakni Suwito Ayub, kabur, usai mengaku sakit dan minta izin berobat.
"Mahf,ud MD meminta jaksa banding. Kalau Mahfud MD kecewa, apalagi korban Indosurya yang uangnya hilang," sebut Grace Natalie dalam kanal YouTube Cokro Tv yang dilihat, Selasa 31 Januari 2023.
Dengan adanya tersangka yang kabur dan jumlah kerugian yang begitu besar. Dia juga merasa aneh dengan putusan lepas yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara tersebut
Apalagi, modus yang dilakukan oleh para pelaku juga terbilang gamblang dalam dakwaan dan tuntutan jaksa.
Di mana mereka menjanjikan bagi hasil yang terbilang tinggi dikisaran 9 sampai 12 persen jika dibandingkan bunga deposito yang hanya 5-7 persen. "Ada korban yang menyimpan uang ratusan juta sampai ratusan miliar," terangnya.
Baca Juga: 11 Ribu ASN Bakal Diboyong ke Kalimantan Timur, Berikut Nama Kementeriannya
Baca Juga: Bos Madura United Tanggapi Santai Pengunduran Diri Fabio Araujo, Zia Ul Haq: Karena Ia Lelah
Dalam praktek koperasi yang dijalankan oleh para pelaku, ada celah hukum yang sudah mereka ketahui.
Di mana nasabah tidak menjadi anggota dan ini juga yang dimanfaatkan oleh mereka. Maka, jika kasus ini tidak dihukum berat, tentu akan menghilangkan kepercayaan publik dan akan memunculkan kasus serupa dikemudian hari. ***