Berkas Apa Saja yang Disiapkan untuk Daftar CPNS 2021? Ini yang Harus Ada

- 20 Februari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /Pikiran Rakyat

POTENSIBADUNG.COM- Lowongan CPNS 2021 rencananya mulai dibuka sejak Maret dengan membuka formasi CPNS. Setelah itu tahapan selanjutnya adalah pendaftaran secara terbuka.

Lalu berkas apa saja yang harus disiapkan untuk mendaftar dalam lowongan CPNS 2021?

Untuk ambil bagian dalam pendaftaran CPNS 2021, maka inilah beberapa berkas yang harus dipersiapkan sejak dini, inilah berkas yang harus disiapkan.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Kimia Farma Terbaru untuk Fresh Graduate, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Baca Juga: Lowongan CPNS, 5 Kementerian dan Instansi Ini Tahun Lalu Buka Formasi Lulusan SMA, Bagaimana Tahun Ini?

Jika NIK Anda tidak terdaftar di website sscn.bkn.go.id maka terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran.

Sebelum melakukan pendaftaran di sscn.bkn.go.id, persiapkan dulu dokumen-dokumen berikut ini.

1. Pasfoto berlatar belakang warna merah.

2. Swafoto dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun.

3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga (KK).

4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai ketentuan formasi yang dipilih.

5. Surat lamaran yang ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.

6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta instansi yang pilih.

Dirangkum PotensiBisnis.com dari laman BKN dalam artikel "IPK Minimal Syarat Pendaftaran CPNS 2021 untuk Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Cek Sekarang!, berikut yang harus dimiliki sebagai persyaratan CPNS 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah

5. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar

7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00

8. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.

Baca Juga: Live Streaming Drama Korea The Penthouse 2 Episode 1 yang Mulai Tayang Hari Ini 19 Februari 2021

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Baca Juga: Ini Syarat IPK Minimal untuk Mendaftar pada Lowongan CPNS 2021 pada Bulan Maret

*** (Rahman Agussalim/potensibisnis.pikiran-rakyat.com)

Editor: Mifta Putra

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah