2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemensos)
6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Untuk Anda yang sudah mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 dan melengkapi persyaratan, bisa melakukan tahap selanjutnya :
Anda bisa masuk ke link ini dan simak tata cara berikut ini.
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK Anda
3. Masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun