Sekretaris, Bendahara hingga Ketua LPD di Buleleng Diduga Bersekongkol Korupsi Rp1,2 Miliar

- 25 Februari 2021, 17:29 WIB
Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto
Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto /PotensiBadung/dok

Baca Juga: Ibu Pembuang Bayi Perempuan di Denpasar Ditemukan, Telantarkan Bayi karena Depresi

‘’Bedasarkan hasil ekspose, pelaku atas nama MS, NM dan KS ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif," urainya.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1.

"Pelaku atas nama GG telah meninggal dunia pada tahun 2018, sedangkan pelaku DKM telah mengembalikan uang LPD Desa Pekraman Gerogak yang digunakan sebagai dana pribadi pada Oktober 2019," pungkasnya.

Baca Juga: Geger Temuan Mayat Perempuan Berbaju Merah di Pantai Bungin

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah