Soal Legalisasi Produksi Miras di Bali, NTT, Sulut dan Papua, PKB Desak Jokowi Cabut Perpres

- 1 Maret 2021, 15:16 WIB
ILUSTRASI miras (minuman keras).*
ILUSTRASI miras (minuman keras).* /PIXABAY/Jeyaratnam Caniceus/

POTENSIBADUNG.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meneken aturan terkait industri minuman keras (miras) pada awal Februari 2021, hanya saja hingga kini prokontra terkait peraturan presiden (perpres) tersebut masih terus bergulir.

Terbaru Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melancarkan protesnya dengan menolak aturan yang tercantum dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Dalam aturan itu di antaranya, diatur legalisasi minuman keras (miras) di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua.

Baca Juga: Satgas Nasional Terjunkan Tim Supervisi ke Desa di Bali, Ini Tujuannya

Baca Juga: Menkes Minta Masterplan Pembangunan RS Sanglah Terjaga

Dalam keterangannya, menurut PKB, Perpres minuman keras yang ditandatangani Jokowi menuai penolakan banyak pihak, termasuk PKB sendiri.

Menurut PKB seperti dalam keterangan persnya, bahwa penghargaan pada keyakinan atau adat tertentu tidak seharusnya menjadi alasan dilegalkannya minuman keras.

“Jangan pula penghargaan pada keyakinan atau adat tertentu jadi alasan. Ini negara Pancasila, penghargaan pada suatu keyakinan tidak boleh melukai keyakinan yang lain,” tulis Ketua Bidang Agama dan Dakwah DPP PKB Syaikhul Islam dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 1 Maret 2021.

Ia menyatakan penolakan PKB, terutama pada bagian legalisasi minuman keras didasarkan pada banyak pertimbangan yang tujuan satu-satunya demi bangsa.

PKB menilai, perpres minuman keras walau hanya dalam wilayah tertentu, tetap saja mencederai Bangsa Indonesia yang berasaskan Pancasila.

Syaikhul mengatakan bahwa PKB menolak legalisasi minuman keras karena mengkhawatirkan masa depan generasi muda bangsa Indonesia yang seharusnya diproteksi dari hal-hal negatif.

Kata dia Masa depan Bangsa Indonesia jauh lebih penting daripada apapun, dibandingkan dengan keinginan menarik investasi.

Baca Juga: Indonesia Kehilangan Pendekar Hukum Terbaik, Jokowi: Beliau Jujur dan Berintegritas

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13, Cek Jadwal dan Caranya

“Apalagi cuma sekadar menarik investasi. Apakah masa depan generasi bangsa ini mau ditukar dengan investasi yang tidak jelas,” katanya.

Oleh karena itu, PKB meminta Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang legalisasi minuman keras segera dicabut.

Hal berbeda dikatakan oleh Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Ia menanggapi bahwa Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman keras berpotensi menarik modal asing.

Menurutnya, Perpres tersebut sesuai dengan kearifan lokal, terutama di wilayah yang menerima kunjungan dari wisatawan mancanegara dalam jumlah besar.

“Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal, dan melibatkan tenaga kerja yang banyak juga seperti Sababay Winery di Bali. Itu sudah kelas dunia. Kalau ditutup, investor tidak mau datang,” katanya.

Berdasarkan Perpres tersebut, industri minuman keras bisa memperoleh investasi dari berbagai sumber seperti investor asing maupun investor domestik bahkan koperasi hingga UMKM berpotensi menyuntikkan investasi kepada industri ini.***

Editor: Mifta Putra

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah