Ini Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud

- 1 Maret 2021, 18:28 WIB
Pengumuman bantuan kuota data internet oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim
Pengumuman bantuan kuota data internet oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim /Kemendikbud

POTENSIBADUNG.COM – Per 1 Maret 2011 ini, Kemendikbud resmi menggelontorkan bantuan kuota data internet gratis untuk tahun 2021. Hal itu diumumkan langsung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Sementara, Nadiem mengatakan bahwa para pendidik dan peserta didik yang mengganti nomor ponsel baru bisa mendapatkan bantuan kuota data internet pada bulan berikutnya.

Nadiem menambahkan bahwa hal itu juga berlaku bagi peserta didik dan pendidik yang belum pernah mendapatkan bantuan kuota data internet sebelumnya.

Baca Juga: Ada 3 Jenis Bantuan yang Cair Bulan Ini, Cek di Sini Termasuk Cara Mendapatkannya

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13, Cek Jadwal dan Caranya

“Bagi yang nomornya berubah, atau belum menerima kuota sebelumnya, mereka hanya akan baru bisa menerima bantuan kuota di bulan April 2021 ya, tidak bisa menerima di bulan Maret,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Kemendikbud RI, Senin 1 Maret 2021.

Selain itu, Nadiem Makarim juga menjelaskan tata cara bagi peserta didik dan pendidik agar dapat mendapatkan bantuan kuota data internet tersebut. Apa saja? Simak tata caranya di bawah ini :

“Jadi calon penerima pelapor, melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021, untuk mendapatkan bantuan kuota,” ujarnya.

Baca Juga: Cek Jadwal Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 12, Kapan Gelombang 13 Dibuka?

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Ditutup, Cek Tahapan Ini Jika Anda Sering Gagal Registrasi

Kemudian, Pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJMN untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman website Kemendikbud.

Sementara itu, terkait persyaratan penerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021, masih sama dengan persyaratan pada tahun 2020.

Persyaratan penerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021 tertuang dalam peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021.

Pertama, bagi peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar hingga menengah terdaftar di aplikasi Dapodik, serta memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik, orangtua, anggota keluarga, atau wali.

Kedua, bagi Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah terdaftar di aplikasi Dapodik, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Ketiga, bagi Mahasiswa terdaftar di aplikasi Dapodik, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Terakhir, bagi Dosen terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi ( NIDN, NIDK, atau NUP), dan memiliki nomor ponsel aktif. ***(Pikiran Rakyat/ Eka)

Editor: Imam Reza W

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x