Arti NIK KTP Tercantum di Data Kemensos Dengan Status Penerima Bansos Hingga Prakerja Gagal, Ini Maksudnya

- 24 Maret 2021, 16:59 WIB
Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 15
Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 15 /PIXABAY/Pexels

POTENSI-BADUNG.COM – NIK Anda terdaftar di terdaftar di Kementrian Sosial sebagai penerima bantuan sosial.

Bila Anda membuka website dashboard prakerja lalu muncul status prakerjamu dinyatakan gagal. 

Lalu bagaimana maksudnya? Anda harus segera mengecek riwayat pemasukan Anda sebelumnya.

Baca Juga: TERBARU, Syarat Dan Ketentuan Untuk Dapat Bantuan Rp 10 Juta Untuk 19.500 Alumni Prakerja

Karena bila sebelumnya Anda telah menerima bantuan dari Kementrian Sosial itu berarti anda sudah pernah mendapat bansos dan tidak akan lolos di program kartu Prakerja. 

Anda yang sudah pernah menerima bantuan sosial seperti DTKS, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak bisa menerima Kartu Prakerja untuk asas pemerataan.

Baca Juga: Murah, Garuda Indonesia Obral Tiket Murah Jakarta-Bali PP Diskon 85 Persen, Ini Cara Pesan Tiketnya

Namun pemerintah akan kembali menyalurkan kembali Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahap IV April 2021.

Seperti diberitakan Pikiran Rakyat Depok dengan judul : Cara Cek Penerima BSP/BPNT dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta, Bantuan BSP/BPNT tahap IV ditargetkan dapat mulai disalurkan pada akhir Maret 2021.

Bantuan tersebut senilai Rp2,4 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan tersebut diberikan bertahap setiap bulannya sebesar Rp200.000 mulai Januari hingga Desember 2021.

Bantuan BSP/BPNT diberikan Kemensos kepada KPM guna memenuhi kebutuhan pangan.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan BSP/BPNT 2021 harus mendaftarkan terlebih dahulu menjadi KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Bagi masyarakat yang telah terdaftar menjadi peserta KPM DTKS Kemensos, bisa melakukan pengecekan apakah masuk dalam daftar penerima BSP/BPNT dari Kemensos tersebut.

Pengecekan bansos bisa dilakukan melalui laman resmi DTKS, atau lewat aplikasi SIKS-Dataku di smartphone dengan menggunakan NIK KTP. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut.

Cara Cek Penerima BSP/BPNT via Website

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID NIK KTP (bisa juga menggunakan ID DTKS, Kartu Sembako, Nomor Peserta PKH).

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3.Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

4. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program BSP/BPNT dari Kemensos.

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Cara Cek Penerima BSP/BPNT via Aplikasi SIKS-Dataku

1. Buka aplikasi SIKS-Dataku.

2. Klik kolom “Cek Bansos”.

3. Pilih ID NIK KTP (bisa juga menggunakan ID DTKS, Kartu Sembako, Nomor Peserta PKH).

4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Klik kotak Captcha hingga muncul simbol ceklis.

6. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program BSP/BPNT dari Kemensos.

Bagi Anda yang belum terdaftar menjadi peserta KPM DTKS, maka tidak bisa mendapatkan uang bantuan BSP/BPNT dari Kemensos.

Oleh sebab itu, daftarkan diri Anda terlebih dahulu menjadi peserta KPM DTKS program BSP/BPNT. Untuk cara mendaftarnya, bisa cek di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar KPM DTKS Kemensos.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon.

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.*** (Pikiran Rakyat Depok / Bintang Pamungkas)

Editor: Mifta Putra

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah