MUI Persilahkan Umat Muslim Sholat Tarawih di Masjid, Tidak untuk Zona Merah

- 30 Maret 2021, 11:16 WIB
MUI usulkan warga di zona merah tak laksanakan sholat tarawih
MUI usulkan warga di zona merah tak laksanakan sholat tarawih /pixabay.com/Hans/

POTENSI BADUNG- Walaupun Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla menyebut bahwa seluruh umat muslim bisa melaksanakan sholat tarawih di Masjid pada ramadhan tahun ini.

Namun hal tersebut nampaknya tidak akan berlaku bagi warga yang berada di zona merah Covid-19. Pasalnya MUI Kabupaten Bekasi mengusulkan bahwa warga yang tinggal di zona merah dihimbau beribadah di rumah saja.

Artinya bahwa warga tidak diizinkan untuk sholat tarawih berjama’ah, larangan ini juga berlaku untuk pelaksanaan sholat idul fitri nanti.

Baca Juga: Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Menyangkut di Batu Sungai Unda, Klungkung

Baca Juga: Pelatih Timnas Indonesia Dipulangkan ke Korsel, Keluarga Keluarkan Rp1,6 M untuk Biaya Ambulance Udara

“Ini merupakan fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat. Sehingga kami di daerah turut mengimbau warga yang wilayah masih zona merah, kalau mau tarawih, lebih baik di rumah saja. Begitupun pada salat ied nanti,” ujar Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, Muhiddin Kamal.

Ia mengatakan alasan mengusulkan hal tersebut tak lain dan tak bukan karena tidak ingin penularan Covid-19 terus berlanjut, diharapkan dengan demikian bisa memutus rantai penyebaran virus corona.

Artikel ini dikutip dari Pikiran Rakyat.com dengan judul “MUI Kabupaten Bekasi Usulkan Zona Merah Tak Gelar Salat Tarawih Berjamaah Selama Ramadhan”.

Baca Juga: Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Menyangkut di Batu Sungai Unda, Klungkung

Halaman:

Editor: Imam Reza W

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah