8 Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021, Tanggal Pemberlakuan, Dikecualikan untuk Kondisi Ini

- 9 April 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. 8 Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021, Tanggal Pemberlakuan, Dikecualikan untuk Kondisi Ini
Ilustrasi mudik lebaran. 8 Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021, Tanggal Pemberlakuan, Dikecualikan untuk Kondisi Ini /ANTARA/Dedhez Anggara

 

 

POTENSIBADUNG.COM - Menjelang bulan Ramadhan 2021, pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik Lebaran 2021 ini diberlakukan untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Seperti diketahui, saat ini baik Indonesi maupun berbagai negara di dunia sedang berjuang melawan pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 yang pertama kali muncul di Indonesia sejak tahun lalu ini, masih menunjukkan angka pasien aktif.

Untuk itu, pemerintah kembali mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran 2021 demi mencegah semakin banyaknya angka positif Covid-19.

Berikut ini aturan-aturan yang diterapkan selama pelaksanaan larangan mudik Lebaran 2021.

Mulai dari tanggal pemberlakuan larangan mudik, hingga kondisi tertentu yang dikecualikan.

Bagi kamu yang sedang berada di perantauan, atau warga yang sudah punya rencana mudik, simak dulu 8 aturan berikut ini.

Seperti diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul "8 Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan 2021 dari Pemerintah, Salah Satunya Soal Bansos Lebaran"

Pemerintah resmi membuat aturan soal aktivitas bulan Ramadhan 2021.

Aturan ini dibuat oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Ramadhan 2021 Sebentar Lagi, Ini 3 Waktu Terbaik untuk Berdoa di Bulan Puasa

Menko menyusun aturan ini bersama beberapa pihak pada Senin 5 April 2021.

Dalam keterangan aturan tersebut, Muhadjir Effendy menjelaskan aturan yang ia buat tercantum dalam 8 poin aturan.

Aturan yang dibuat menurutnya sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan rapat koordinasi Menteri pada 23 Maret 2021 lalu.

Saat itu, pemerintah sepakat untuk melarang mudik Lebaran 2021 dari sebelum hingga sesudah Idul Fitri 1442 H.

Berkaitan dengan aturan tersebut, pemerintah juga merevisi Cuti Bersama Idul Fitri menjadi satu hari.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642 Tahun 2021.

Selain itu masih ada aturan lainnya soal aktivitas Ramadhan tahun 2021.

Seperti kebijakan kegiatan keagamaan (tarawih dan shalat Ied), serta pembagian bansos lebaran.

Penasaran dengan aturan tersebut, berikut adalah 8 poin aturan Ramadhan 2021/1422 H yang sudah dibuat oleh pemerintah.

Baca Juga: LINK Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2021 Wilayah Denpasar Bali

1. Larangan Mudik Lebaran

Larangan mudik Lebaran 2021 bakal berlangsung selama 12 hari.

Yakni mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Dalam jangka waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan.

Khususnya kegiatan yang disinyalir bakal berpotensi menularkan virus Covid-19.

2. Cuti Bersama

Sesuai Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642 Tahun 2021.

Cuti bersama Lebaran 2021 dipangkas hanya menjadi satu hari, yakni pada 12 Mei 2021.

3. Berlaku Semua Kalangan

Aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku bagi:

- Aparatur Sipil Negara (ASN)

- BUMN TNI-Polri

- Karyawan Swasta

- Pekerja Mandiri

- Masyarakat 

4. Larangan Bepergian

Selama berlakunya aturan larangan mudik Lebaran 2021, masyarakat tidak diperbolehkan berpergian.

Atau melakukan perjalanan, kecuali benar-benar ada keperluan yang mendesak.

Terkait aturan pengendalian transportasi baik darat, laut, ataupun udara.

Juga terkait sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar, masih dibahas Kemenhub.

Baca Juga: Ramadhan 2021, Ini Keistimewaan dan Keutamaan Bulan Puasa Dibanding Bulan-bulan Lainnya

5. Pengecualian

Pemerintah memberikan pengecualian untuk ASN dan BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas.

Dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Sedangkan untuk masyarakat, harus disertai dengan keterangan dari kepala desa apabila ada keperluan mendesak.

6. Kegiatan Keagamaan

Selama bulan Ramadhan 2021 dan Idul Fitri 2021, kegiatan agama akan diatur oleh Kemenag.

Kemenag akan bekerjasama dengan MUI dan organisasi agama lainnya.

7. Pengawas Lalu Lintas

Untuk memantau arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2021, pemerintah akan memberlakukan pengawasan lalu lintas batas.

Koordinasi dengan Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri, dan Satgas Covid-19.

Baca Juga: Cocok untuk Menu Sahur Ramadhan 2021, Ini Rekomendasi 4 Makanan Sehat dan Bergizi di Tengah Pandemi Covid-19

8. Bansos Lebaran 2021

Terkait bansos Lebaran 2021, rencananya akan dilakukan selama bulan Mei 2021.

Untuk bansos Jabodetabek akan diberikan khusus pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021.

8 poin di atas perlu disimak dengan benar.

Agar pelaksanaan aturan larangan mudik Lebaran 2021 ini bisa berjalan dengan efektif.***(Pikiran Rakyat/Alza Ahdira)

Editor: Imam Reza W

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x