Kejagung Sita Hotel di Bali dan Jakarta Milik Tersangka Kasus Asabri

- 21 Mei 2021, 08:48 WIB
Kejagung melakukan penyitaan aset di Bali
Kejagung melakukan penyitaan aset di Bali /PotensiBadung

POTENSI BADUNG - Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset yang terkait kasus korupsi PT Asabri (Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), Kamis 19 Mei 2021.

Salah satunya yakni bidang tanah dan bangunan di kawasan Kuta, Badung, Bali.

Baca Juga: Mantan Kepala Pasar di Denpasar Ini Dihukum 3 Tahun Usai Pangkas Uang Parkir Rp157 Juta

Aset berupa hotel tersebut terkait dengan salah satu tersangka kasus korupsi Asabri yang merupakan mantan Direktur Utama PT Asabri Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja.

"Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi ASABRI yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezen Simanjuntak.

Baca Juga: Bansos Rp300 Ribu Untuk Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19 Diperpanjang,

Selain itu aset yang disita yakni satu bidang tanah dan atau bangunan di Kecamatan Tebet Jakarta Selatan. Penyitaan ini telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA.

Sementara untuk bidang tanah dan / atau bangunan di Kecamatan Tebet Jakata Selatan telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA.

Baca Juga: Seorang Nenek 61 Tahun di Baturiti Tabanan Ditemukan Tewas Dengan Tusukan di Dada Dan Sebilah Golok

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah