Terbaru, Simak Ketentuan Umum Peserta CPNS dan PPPK Berdasarkan SK BKN

- 8 Juni 2021, 15:19 WIB
Ilustrasi penerimaan calon CPNS 2021.
Ilustrasi penerimaan calon CPNS 2021. /Foto: Dok. Menpan.go.id/

POTENSI BADUNG- Pada seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tentu tidak sama dengan tahun-tahun penerimaan sebelumnya.

Pasalnya, pada penerimaan kali ini dalam suasana pandemi covid-19, kendati demikian tak mengurangi antusiasme jumlah pendaftar.

Penerimaan CPNS dan PPPK tahun ini akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Baca Juga: Butuh Proses Panjang, Simak Alur Lengkap Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Baca Juga: Dukung Optimalisasi Pertanian Bali, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unud, Perkenalkan Program 'Hulu Hilir'

Berdasarkan Surat Edaran (SE) BKN, adapun skema aturan peserta adalah sebagai berikut;

1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi dimulai.

2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah, berkunjung/mampir di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.

Baca Juga: Butuh Proses Panjang, Simak Alur Lengkap Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah