Perbedaan Jalur Formasi Khusus dan Jalur Formasi Umum pada Pendaftaran CPNS 2021, Pelamar Wajib Tahu

- 17 Juni 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Instagram/@cpnsindonesia.id/

POTENSI BADUNG-Belakangan ini semakin genjar Badan Kepegawaian Negara (BKN) gencar terus melalukan sosialisasi terkait penerimaan CPNS.

Kendati belum diketahui secara pasti soal tanggal pendaftaran, nampak BKN mulai menjelaskan secara rinci terkait mekanisme pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Selain beberapa instansi yang mengumumkan lowongan pembukaan ASN, pemerintah juga tak kalah gencar memberikan informasi soal pendaftaran CPNS.

Baca Juga: 2 Kali Masuk Penjara, Pria asal Buleleng Ini Tak Kapok Bobol Toko, Tertangkap Lagi Digebuki Massa

Baca Juga: Tayang Perdana Nanti Malam, tvN Rilis Still Cut Karakter Geng Lima Dokter di Drama ‘Hospital Playlist 2'

Pada seleksi CPNS ada 2 jalur bagi pelamar, yakni jalur formasi khusus dan jalur umum. Sebelum mendaftar ada baiknya kalian simak perbedaan jalur khusus dan jalur umum tersebut berikut ini.

1.Jalur Khusus

Jalur khusus ini diperuntukan bagi mereka lulusan PTN dengan predikat cumlaude atau dengan pujian. Kemudian juga diperuntukan untuk mereka disabilitas.

Tidak hanya itu jalur formasi khusus juga diperuntukan untuk putra-putri papua dan papua barat serta Diaspora yakni mereka yang pekerja atlet professional yang mendapat rekomendasi untuk mengikuti seleksi cpns.

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: KemenpanRB bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah