Pemerintah Ubah 2 Hari Libur dan Hapus 1 Cuti Bersama Tahun 2021, Berikut Rinciannya

- 18 Juni 2021, 16:13 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan soal revisi libur dan cuti bersama.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan soal revisi libur dan cuti bersama. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

POTENSI BADUNG - Sejumlah hari libur nasional tahun 2021 ini diubah oleh pemerintah, selain itu ada cuti bersama juga yang dihapus.

Kebijakan ini diambil terkait dengan pandemi Covid-19 yang masih terus mengganas di sejumlah tempat di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memutuskan merevisi hari libur dan cuti bersama tahun 2021.

Baca Juga: Rekrutmen Pertamina Buka Lowongan untuk Fresh Graduate, Berikut Informasinya

Baca Juga: Kabar Duka, Aktor Wan Abud Meninggal Dunia, Dimakamkan Pakai Protokol Covid-19

Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siaran persnya, Jumat (18/6/2021) mengatakan keputusan diambil usai pemerintah menggelar rapat lintas kementerian.

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Muhadjir kepada wartawan.

Poin-poin keputusannya sebagai berikut:

Pertama, libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Hari Rabu 11 Agustus 2021.

Kedua, libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah