POTENSI BADUNG - Pemerintah kembali memperketat peraturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM).
Hal ini terkait dengan kasus Covid-19 yang makin melunjak dan mengamuk pada rekor tertinggi di sejumlah tempat, seperti di Jakarta, dan kota lainnya.
Dalam pembatasan terbaru ini, jam operasional dipangkas, yang awalnya tempat hiburan seperti mal, restoran buka bisa sampai pukul 21.00, kali ini dikurangi menjadi pukul 20.00 Wita.
Baca Juga: Ramalan Shio Besok Selasa 22 Juni 2021 untuk Shio Naga, Shio Monyet, Shio Kerbau, dan Shio Kambing
Pemangkasan jam operasional ini berlaku di Pusat perdagangan dan keramaian di zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19.
"Kegiatan di mal dan pasar dan pusat perdagangan maksimal jam 20.00. Pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian merangkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto dalam siaran persnya, di YouTube Sekretariat Presiden, Senin 21 Juni 2021.
Selain berlaku untuk restoran, kafe, hingga pedagang kaki lima di zona merah penyebaran covid-19, Pemerintah juga mengurangi kapasitas makan di tempat dari 50 persen menjadi 25 persen.
Baca Juga: Komika Bintang Emon Positif Corona, Bikin Video Sarkas 'Saya Di-enderse Covid-19'