Miris, ABG 16 Tahun Diperkosa Oknum di Kantor Polisi, Berikut Kronologi dan Pernyataan Mabes Polri

- 24 Juni 2021, 07:17 WIB
Ilustrasi pemerkosaan yang dilakukan oknum polisi
Ilustrasi pemerkosaan yang dilakukan oknum polisi /Pixabay/

POTENSI BADUNG - Tindakan bejat dilakukan seorang oknum kepolisian Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara berinisial Briptu II karena melakukan pemerkosaan terhadap anak baru gede (ABG) usia 16 tahun.

Berikut ini kronologi pemerkosaan di kantor polisi yang dilakukan oknum tersebut.

Kejadian itu bermula dari korban yang saat itu kemalaman di jalan. Korban yang saat itu bersama temannya ini kemudian menginap di sebuah tempat untuk bermalam.

Baca Juga: Nora Alexandra Bersuara, Sempat Bilang Menyerah Menghadapi Jerinx : Saya Sadar Tidak Mampu Mengubah Watak

Baca Juga: Daftar Lengkap Jumlah Formasi dan Kualifikasi Pendidikan CPNS DPR-RI, Soshum Terbanyak

Namun, tak lama mereka di sana, tiba-tiba datang anggota Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara datang dan mengamankan keduanya.

Mereka kemudian dibawa ke kantor polisi oleh Briptu II.

Mereka berdua diangkut menggunakan mobil patroli. Oknum polisi itu tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke polsek.

Baca Juga: Tabrak Satlantas yang Bertugas di Bali, Supir Truk Jadi Tersangka

Baca Juga: Wagub Cok Ace Yakinkan Kesiapan Bali Buka Pariwisata Internasional Juli Mendatang

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah