POTENSI BADUNG - Tindakan bejat dilakukan seorang oknum kepolisian Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara berinisial Briptu II karena melakukan pemerkosaan terhadap anak baru gede (ABG) usia 16 tahun.
Berikut ini kronologi pemerkosaan di kantor polisi yang dilakukan oknum tersebut.
Kejadian itu bermula dari korban yang saat itu kemalaman di jalan. Korban yang saat itu bersama temannya ini kemudian menginap di sebuah tempat untuk bermalam.
Baca Juga: Daftar Lengkap Jumlah Formasi dan Kualifikasi Pendidikan CPNS DPR-RI, Soshum Terbanyak
Namun, tak lama mereka di sana, tiba-tiba datang anggota Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara datang dan mengamankan keduanya.
Mereka kemudian dibawa ke kantor polisi oleh Briptu II.
Mereka berdua diangkut menggunakan mobil patroli. Oknum polisi itu tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke polsek.
Baca Juga: Tabrak Satlantas yang Bertugas di Bali, Supir Truk Jadi Tersangka
Baca Juga: Wagub Cok Ace Yakinkan Kesiapan Bali Buka Pariwisata Internasional Juli Mendatang