Mulai Hari Ini Syarat Vaksinasi Berlaku Bagi Pelaku Perjalanan, Ada Pengecualian

- 3 Juli 2021, 12:07 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat
Ilustrasi PPKM Darurat /twitter @TMCPoldaMetro

POTENSI BADUNG- Bagi pelaku perjalanan di masa PPKM Darurat 3-20 Juli harus menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan.

Syarat ini wajib dipenuhi bagi pelaku perjalanan yang hendek melakukan perjalanan jauh, baik itu melalui moda transportasi laut, bus, kereta dan pesawat.

Bagi yang hendak keluar kota harus menunjukkan kartu vaksinasi, selain itu juga tentu harus menunjukkan surat bebas covid-19 dengen ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Anak di Bali Mulai Disuntik Vaksin Sinopac

Baca Juga: Ini Tanda-tanda Teman Palsu

Surat keterangan Swab PCR beralaku 2x24 jam dan Antigen berlaku 1x 24 jam. Jadi pelaku perjalanan harus menunjukkan salah satu surat tersebut beserta kartu vaksin minimal dosis pertama.

Hal ini dimaksudkan agar masyarakat bisa kebal karena sudah divaksin, dan tidak menularkannya pada orang lain. Oleh karenanya vaksinasi menjadi salah satu syarat perjalanan.

Lantas bagaimana kah dengan mereka yang tidak bisa vaksin? Diakui memang ada beberapa golongan yang tidak bisa mendapat vaksin.

Baca Juga: Anak di Bali Mulai Disuntik Vaksin Sinopac

Halaman:

Editor: Imam Reza W

Sumber: Youtube BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah