Pemprov Bali Dukung Kebijakan PPKM Darurat, Surat Vaksin Jadi Salah Satu Syarat Perjalanan

- 3 Juli 2021, 14:40 WIB
Pemerintah Bali perketat pintu masuk menuju Pulau Dewata
Pemerintah Bali perketat pintu masuk menuju Pulau Dewata /

POTENSI BADUNG- Syarat ketat bagi pelaku perjalanan yang hendak menuju pulau Bali selama masa PPKM darutat 3-20 Juli 2021.

Pasalanya Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kini bukan hanya diwajibkan menunjukkan surat keterangan bebas covid-19 baik PCR atau antigen, namun harus juga mampu menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster "Pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin suntik 1, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan," kata Koster di Rumah Dinasnya pada Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: Ramalan Shio Besok Minggu 4 Juli 2021 untuk Shio Ular, Shio Kuda, Shio Naga, dan Shio Kambing

Baca Juga: Ramalan Shio Besok Minggu 4 Juli 2021 untuk Shio Ayam, Shio Anjing, Shio Monyet, dan Shio Babi

Syarat vaksinasi ini tidak hanya diperuntukan bai pelaku perjalanan dengam moda transportasi pesawat. Melainkan juga via jalur laut dan darat harus mampu menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 kepada petugas.

Khusus jalur laut dan darat ketentuan persyaratan menuju Bali diperbolehkan menggunakan antigen dengan batas waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan beserta sertifikat vaksin.

Aturan ini tidak berlaku bagi sopir kendaraan logistik yang hendak menuju pulau Dewata.

Baca Juga: Ramalan Shio Besok Minggu 4 Juli 2021 untuk Shio Ular, Shio Kuda, Shio Naga, dan Shio Kambing

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x