Dampak PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Karyawan Mall Seluruh Bali Terpaksa Dirumahkan

- 3 Juli 2021, 19:16 WIB
Illustrasi pusat perbelanjaan
Illustrasi pusat perbelanjaan /pxhere/

POTENSI BADUNG- Mulai 3 - 20 Juli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah mulai diberlakukan untuk wilayah Jawa dan Bali.

Selain penutupan sektor pariwisata, kebijakan ini juga berisikan soal penutupan mall atau pusat perbelanjaan.

Tentu kebijakan ini akan sangat berampak pada karyawan yang bekerja di sektor tersebut sebagaimana yang disebutkan oleh Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bali, Gita Sinarwulan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu 4 Juli 2021 untuk Libra, Sagitarius, Scorpio, dan Pisces

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu 4 Juli 2021 untuk Cancer, Aquarius, Leo, dan Virgo

Beberapa karyawan harus dirumahkan karena sesuai dengan isi Surat Edaran tersebut pembatasan operasi mall dan pusat perbelanjaan dibatasi.

"Mungkin akan dirumahkan oleh tenant, atau akan ada pemotongan gaji lebih dalam lagi. Bayangkan akan berapa banyak SPG yang akan dikurangi gajinya atau mungkin kena PHK karana kebijakan ini," beber Gita pada Jumat 2 Juli 2021.

Padahal Gita mengatakan sebelum diterbitkannya aturan ini pengunjung mall mulai membaik dan perlahan sektor ekonomi mulai pulih.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu 4 Juli 2021 untuk Libra, Sagitarius, Scorpio, dan Pisces

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah