Sudah Vaksin Covid-19 ? Berikut Cara Unduh Sertifakatnya di pedulilindungi.id

- 6 Juli 2021, 10:51 WIB
Vaksin Covid-19
Vaksin Covid-19 /pemprov Bali/

POTENSIBADUNG- Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mensyaratkan beberapa administrasi yang harus dipenuhi jika hendak bepergian jauh.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis 1 serta hasil tes PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

Baca Juga: Dua Wanita Hantam Temannya Pakai Botol Bir karena Rebut Cowok Bule

Baca Juga: Bansos Tunai Kemensos Rp300 Ribu Diperpanjang, Cek Daftar Penerima Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id

Kedua syarat ini wajib dipenuhi bagi kalian yang hendak bepergian keluar Kota, di beberapa rayon perbatasan antar kota dan provinsi telah ada check point yang terdiri dari petugas gabungan Dishub, Satpol PP dan TNI/Polri. Nantinya petugas akan memeriksa kelengkapan administrasi selama periode PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Salah satu persyaratan administrasi itu adalah surat keterangan vaksin atau sertifikat vaksin. Bagi kalian yang sudah vaksin namun tidak diberikan surat keterangan oleh petugas, bisa kalian sendiri yang mengunduh sertifikatnya.

Baca Juga: Dua Wanita Hantam Temannya Pakai Botol Bir karena Rebut Cowok Bule

Baca Juga: Bansos Tunai Kemensos Rp300 Ribu Diperpanjang, Cek Daftar Penerima Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id

Sertifikat vaksin covid-19 bisa diunduh setelah mendapatkan SMS keterangan vaksinasi.

Halaman:

Editor: Hari Santoso

Sumber: pedulilindungi.id Covid-19 Vaksinasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x