Wajib Tau, Formasi Umum CPNS Bisa Dilamar Penyandang Disabilitas, Simak Ketentuannya Berikut Ini

- 9 Juli 2021, 15:04 WIB
ILUSTRASI PENDAFTARAN CPNS
ILUSTRASI PENDAFTARAN CPNS /bkn.go.id

PotensiBadung.com- Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 selama tiga pekan.

Tercatat mulai tanggal 30 Juni- 21 Juli 2021, pemerintah membuka kesempatan seluas-luasanya bagi putra-putri tanah air untuk menjadi ASN.

Ada dua jalur pendaftaran CPNS, yakni formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus diperuntukan bagi mereka penyandang disabilitas, putra-putri papua, diaspora dan lulusan terbaik.

Baca Juga: Perkenalkan, ‘Miraitowa’ Maskot Resmi Olimpiade Tokyo yang Sarat Akan Makna

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 10 Juli 2021 untuk Capricorn, Taurus, Aries, dan Gemini

Bagi kalian yang berminta mendaftara CPNS sebaiknya simak dulu berita berikut ini.

Sebagian formasi umum ternyata bisa juga dilamar oleh mereka penyandang disabilitas.

Namun tentu saja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dikutip PotensiBadung.com melalui instagram Komunitas Disabilitas Indoensia (Konekin) @konekindonesia pada Jumat 9 Juli 2021 menyatakan bahwa penyandang disabilitas juga bisa melamar formasi umum pada CPNS.

Halaman:

Editor: Imam Reza W

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah