Penting, Simak Pengertian dan Ketentuan Masa Sanggah CPNS yang Wajib Kalian Ketahui

- 30 Juli 2021, 09:55 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021
Ilustrasi seleksi CPNS 2021 /

PotensiBadung.com- Dalam waktu dekat instansi yang membuka pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini akan segera mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Para pelamar harus menunggu dirinya lolos atau tidak pada seleksi pemberkasan ini, pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 2-3 Agustus mendatang.

Tentu pelamar bertanya-tanya bagaimana seandainya jika tidak lolos pemberkasan atau seleksi administrasi? Bagi kalian yang dinyatakan gagal dalam seleksi berkas masih diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah.

Baca Juga: BREAKING NEWS Penumpang Kapal Feri Dari Ketapang ke Gilimanuk Jatuh di Selat Bali, Sampai Kini Masih Dicari

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 31 Juli 2021 untuk Aries, Taurus, Gemini, dan Sagitarius

Kalian para pelamar bisa melakukan sanggah pada masa yang telah ditentukan oleh panitia. Lalu apa itu masa sanggah?

Simak artikel berikut mengenai ulasan fakta dan ketentuan masa sanggah CPNS 2021 yang dikutip PotensiBadung.com dari media sosial resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial.

Apa itu masa sanggah?

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi.

Baca Juga: BREAKING NEWS Penumpang Kapal Feri Dari Ketapang ke Gilimanuk Jatuh di Selat Bali, Sampai Kini Masih Dicari

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 31 Juli 2021 untuk Aries, Taurus, Gemini, dan Sagitarius

Dalam masa sanggah instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Dalam masa sanggah pelamar diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah jika berkas yang diunggah sudah sesuai namun tidak diloloskan oleh panitia seleksi.

Bagaimana cara mengajukan sanggah?

Pelamar mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan cara login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan.

Baca Juga: BREAKING NEWS Penumpang Kapal Feri Dari Ketapang ke Gilimanuk Jatuh di Selat Bali, Sampai Kini Masih Dicari

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 31 Juli 2021 untuk Aries, Taurus, Gemini, dan Sagitarius

Kemudian isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Ketentuan sanggah yang harus diketahui

1.Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar

2.Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan dari pelamar.

Baca Juga: BREAKING NEWS Penumpang Kapal Feri Dari Ketapang ke Gilimanuk Jatuh di Selat Bali, Sampai Kini Masih Dicari

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 31 Juli 2021 untuk Aries, Taurus, Gemini, dan Sagitarius

3.Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Jadi itulah beberapa fakta dan ketentuan masa sanggah yang wajib kalian ketahui, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Hari Santoso

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah