Kabar Baik! Kartu Prakerja Gelombang 18 akan Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

- 1 Agustus 2021, 17:26 WIB
Cara daftar dan syarat program Kartu Prakerja Gelombang 18.
Cara daftar dan syarat program Kartu Prakerja Gelombang 18. /Prakerja

Bagi pengguna yang belum lolos di gelombang sebelumnya, tidak perlu lagi membuat akun dan bisa langsung mendaftar saat gelombang 18 dibuka.   

Baca Juga: Gampang! Ini Cara Download Sertifikat Vaksin dari Pedulilindungi.id Tanpa Instal Aplikasi 

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Beruntung Dalam Rezeki zodSelama Bulan Agustus 2021, Ada Zodiak Leo, Virgo, Aries Dan Aquarius 

Pendaftaran Kartu Prakerja hanya bisa diakses secara online melalui web resmi Prakerja, yaitu www.prakerja.go.id.   

Peserta yang lolos Kartu Prakerja, nantinya akan mendapatkan insentif sebesar Rp 1 juta untuk dana pelatihan, dana insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu dalam empat bulan, dan dana insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50 ribu selama tiga kali survei.  

Dilansir dari web resmi Prakerja, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.     

Baca Juga: Ini Dia, Tips dan Trik untuk yang Pertama Kali Ikut Seleksi Tes CPNS 2021   

Baca Juga: Terbaru, MENPAN RB Pastikan 2,2 Juta Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Lolos Seleksi Administrasi  

Berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja:

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, korban PHK, dan wirausaha.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lain saat pandemi Covid-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, anggota DPRD, ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, BUMN/BUMD, dan Pejabat BUMN/BUMD.
  6. Setiap KK dibatasi 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja:

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah