Upah Minimum Lebih Besar dari 3.5 Juta Tidak Dapat BSU? Ini Kata Kemnaker

- 4 Agustus 2021, 14:44 WIB
Penjelasan Kemnaker batas upah minimun penerima BSU 2021
Penjelasan Kemnaker batas upah minimun penerima BSU 2021 /Pixabay

PotensiBadung.com- Bulan Agustus ini pemerintah berencana akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) pada pekerja dengan penghasilan dan kriteria tertentu.

Terdapat beberapa persyaratan untuk menerima bantuan upah ini, selain peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, kriteria lainnya adalah maksimal gaji terakhir yang di dapat yakni RP 3.5 juta.

Lantas banyak pihak yang bertanya-tanya bagaimana buruh yang upah minimum Provinsi/Kota lebih dari RP 3.5 juta apakah tidak masuk dalam penerima BSU?

Baca Juga: Perempuan Ditemukan Tewas di Eks Lokalisasi Padanggalak, Sempat Minta Tolong

Baca Juga: Amarah Andin ke Mama Sarah Meluap, Elsa Janji Balas Dendam, Spoiler Ikatan Cinta 4 Agustus 2021

Mengenai hal tersebut Kemnaker menjawab banyak pertanyaan yang diajukan oleh netizen melalaui akun media sosial resmi Kementrian Ketenagakerjaan @kemnaker.

Berikut penjelasan Kemnaker soal tanda tanya penerima BSU yang mempunyai upah minimum lebih dari 3.5 juta.

“Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum Provinsi/Kabupaten/Kota lebih besar dari Rp 3.5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh” Tulis Kemanker yang dikutip PotensiBadung.com pada Rabu, 04 Agustus 2021.

Baca Juga: Perempuan Ditemukan Tewas di Eks Lokalisasi Padanggalak, Sempat Minta Tolong

Halaman:

Editor: Imam Reza W

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x