PotensiBadung.com- Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) akan menyalurkan bantuan pada mereka yang terdampak covid-19.
Tidak hanya bantuan subsidi kuota internet gratis, Kemendikbud juga akan memberikan bantaun Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mereka yang memenuhi kriteria di masa pandemi ini.
Nantinya bantuan UKT diberikan at cost (sesuai besaran UKT), maksimal 2,4 juta rupiah. Namun jika nilia UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan Perguruan Tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Baca Juga: Han So Hee Mengundurkan Diri dari Project Film Terbaru ‘Gentleman’ karena Kondisi Kesehatan
Bantuan subsidi UKT ini akan disalurkan mulai bulan September 2021, dengan kriteria mahasiswa penerima adalah sebagai berikut.
Sasaran Bantuan
-Mahasiswa aktif (semester, 3, 5 dan 6)
-Bukan penerima KIP Kuliha/Bidikmisi