Cegah Penyalahgunaan NIK, DPR Desak Semua Instansi Tidak Layani Pengunaan KTP Manual

- 5 Agustus 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /Pikiran Rakyat/

PotensiBadung.com- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang mendesak agar semua instansi dalam pelayanannya tidak menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) non elektronik atau KTP manual.

Pasalnya beberapa waktu lalu terjadi kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat melakukan vaksinasi.

Oleh karenanya Junimart Girsang meminta Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat surat edaran dan segera melakukan koordonasi pada semua instansi agar tidak melayani penggunaan KTP manual.

Baca Juga: UPDATE, Bakal Ada Tersangka Lagi dalam Dugaan Korupsi Dana Sesajen Rp1 Miliar oleh Pejabat Denpasar

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 5 Agustus 2021: Beri Harapan Palsu Kepada Riki, Elsa Tiba-Tiba Telepon Nino

Hal tersebut dikarenakan agar kasus NIK seseorang digunakan orang lain untuk melakukan vaksinasi tidak terjadi untuk yang kedua kali.

“Kemedagri perlu buat surat atau koordinasi ke semua instansi untuk tidak melayani seorang yang masih menggunakan KTP manual. KTP elektronik lebih aman jika digunakan karena bisa langsung kroscek ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila ada hal yang dicurigai” Kata Junimart dalam akun resmi DPRI RI @dpr_ri yang dikutip PotensiBadung.com pada Kamis, 05 Agustus 2021.

Sebelumnya kasus penyalahgunaan NIK itu menimpa seorang warga Bekasi, Jawa Barat, bernama Wasit. Ia tidak bisa mendapat vaksin covid-19 lantaran NIK yang dimilikinya telah digunakan oleh Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga: UPDATE, Bakal Ada Tersangka Lagi dalam Dugaan Korupsi Dana Sesajen Rp1 Miliar oleh Pejabat Denpasar

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: Instagram @dpr_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah