Setop Terbitkan Kartu Nikah Fisik, Kementerian Agama Berlakukan Surat Nikah Digital per Agustus 2021

- 11 Agustus 2021, 13:56 WIB
Ilustrasi kartu nikah digital yang akan diberlakukan mulai Agustus 2021
Ilustrasi kartu nikah digital yang akan diberlakukan mulai Agustus 2021 /kemenag.go.id

PotensiBadung.com – Kartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk suami istri yang sudah melangsungkan pernikahan.

Fungsi dari kartu ini adalah untuk mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan suami istri. Oleh karena itu, dokumen ini harus selalu dibawa oleh pasangan yang sudah menikah.

Namun, mulai Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk berhenti menerbitkan kartu nikah dalam bentuk fisik.

Baca Juga: 5 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Salah Satunya Pelebur Dosa

Sebagai gantinya, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital yang telah dirilis pada akhir Mei 2021.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan bahwa penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Selain itu, Kamaruddin Amin juga menjelaskan bahwa layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Saat ini, sudah ada 5.819 KUA yang bisa mengakses Simka Web. Jumlah tersebut masih akan terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan KUA.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 11 Agustus 2021 untuk Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio yang Mulai Ingin Jatuh Cinta

Halaman:

Editor: Weni Septi Susanti

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah