Dia juga menegaskan kedatangannya bukan karena dijemput paksa dari pihak penyidik.
"Jadi tidak ada yang namanya jemput paksa atau mangkir. Semua karena memang saya belum bisa memenuhi syarat untuk vaksin karena punya riwayat penyakit," jelasnya dikutip dari laman Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut penetapan status tersebut dilakukan usai pihaknya secara internal melakukan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil gelar perkara," kata Yusri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu 7 Agustus 2021. ***