Infaq Jadi Modus Baru Pengumpulan Dana Terduga Teroris, Kemenag: Infaq Harus Sesuai Syariat dan Regulasi NKRI

- 21 Agustus 2021, 19:48 WIB
Infaq jadi modus baru pengumpulan dana terduga teroris, Kemenag: infaq harus sesuai syariat dan regulasi NKRI
Infaq jadi modus baru pengumpulan dana terduga teroris, Kemenag: infaq harus sesuai syariat dan regulasi NKRI /kemenag.go.id/

PotensiBadung.com – Setelah Tim Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap sebanyak 53 terduga teroris, Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memberikan dana infaq melalui kotak amal.

Pasalnya, para terduga teroris mulai menggunakan modus kotak amal untuk mengumpulkan dana operasional.

Menurut Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Prof Kamaruddin, infaq harus sesuai dengan syariat, aman syar’i, regulasi dan aman NKRI.

Baca Juga: 53 Terduga Teroris Rencanakan Pengeboman untuk Orang Asing di Indonesia, Bali?

“Masyarakat perlu memperhatikan saat berinfaq, harus sesuai dengan syariat, aman syar’i, regulasi dan aman NKRI,” imbau Prof Kamaruddin pada Jumat, 20 Agustus 2021 dilansir dari PMJNews.

Prof Kamaruddin juga menegaskan bahwa masyarakat harus memastikan infaq yang diberikan tidak digunakan untuk mendukung hal-hal yang bertentangan dengan ideologi.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri telah berhasil mengamankan sebanyak 53 terduga teroris dari 11 provinsi berbeda di Indonesia.

Baca Juga: Ramalan Shio Minggu 22 Agustus 2021: Shio Tikus Perlu Belajar Public Speaking, Shio Naga Penuh Ambisi

Untuk detailnya, Sumatera Utara sejumlah 8 orang, Jambi 3 orang, Lampung 7 orang, Kalimantan Barat 1 orang, Kalimantan Timur 3 orang, Sumatera Selatan 3 orang, Maluku 1 orang, Banten 6 orang, Jawa Barat 4 orang, Jawa Tengah 11 orang, dan Jawa Timur 6 orang.

Halaman:

Editor: Weni Septi Susanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah