PotensiBadung.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa pemberlakuan PPKM di Jawa – Bali kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
Namun, beberapa wilayah mulai diturunkan statusnya, dari level 4 menjadi level 3.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 menjadi level 3,” ucap Jokowi dalam konferensi pers online di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin 23 Agustus 2021.
Baca Juga: Breaking News, Baru Saja Kapolri Umumkan Izin Liga 1 dan 2
Baca Juga: Kemendikbud Beri Bantuan Kuota Internet Gratis Hingga 15 GB, Catat Jadwal Penyalurannya
Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lain sudah bisa mulai menerapkan PPKM level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.
Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa ada perkembangan yang cukup di Pulau Jawa dan Bali, dari 67 kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 4, kini berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.
Penurunan status PPKM di beberapa wilayah ini disebabkan oleh tren kasus Covid-19 yang terus mengalami penurunan sejak titik puncak pada 15 Juli 2021.