TERUNGKAP, Begini Modus dan Ini Daftar 10 Nama Pejabat Termasuk Bupati Probolinggo yang Kena OTT KPK

- 31 Agustus 2021, 08:58 WIB
Terungkap modus Bupati Probolinggo dan suaminya.
Terungkap modus Bupati Probolinggo dan suaminya. /Instagram/


PotensiBadung.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dalam menggarong uang rakyat.

Dalam penjelasannya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan setiap orang yang akan menjadi pejabat kepala desa dipasang tarif sebesar Rp20 juta plus membayar upeti Rp5 juta untuk setiap 1 hektare.

Modus ini dilakukan oleh Bupati Probolinggo dan Anggota DPR Hasan Aminuddin (HA) terkait lelang jabatan.

Baca Juga: Tarif Jadi Kepala Desa di Probolinggo Rp 20 Juta Ditambah Upeti Sewa Tanah, Kronologi Ditangkapnya Bupati

Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) Undang Ganjar Pranowo Sebagai Tamu Perdana untuk Talk Show 'Klarifikasi'

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya saat Jumpa Pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021 dini hari tadi mengatakan pasangan suami istri tersebut berawal dari diundurnya jadwal pemilihan Kepala Desa serentak tahap 1 di wilayah Kabupaten Probolinggo menjadi 27 Desember 2021.

Dengan adanya pengunduran tersebut, pada 9 September 2021 nanti terdapat 252 kepala desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang menyelesaikan masa jabatannya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo yang pengusulannya dilakukan melalui Camat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa, 31 Agustus 2021 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Baca Juga: REZEKI BERLIMPAH, Ini 3 Shio Beruntung di Bulan September 2021, Shio Kuda, Shio Anjing, dan Shio Monyet

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah