PotensiBadung.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dalam menggarong uang rakyat.
Dalam penjelasannya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan setiap orang yang akan menjadi pejabat kepala desa dipasang tarif sebesar Rp20 juta plus membayar upeti Rp5 juta untuk setiap 1 hektare.
Modus ini dilakukan oleh Bupati Probolinggo dan Anggota DPR Hasan Aminuddin (HA) terkait lelang jabatan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya saat Jumpa Pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021 dini hari tadi mengatakan pasangan suami istri tersebut berawal dari diundurnya jadwal pemilihan Kepala Desa serentak tahap 1 di wilayah Kabupaten Probolinggo menjadi 27 Desember 2021.
Dengan adanya pengunduran tersebut, pada 9 September 2021 nanti terdapat 252 kepala desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang menyelesaikan masa jabatannya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo yang pengusulannya dilakukan melalui Camat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa, 31 Agustus 2021 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces