PotensiBadung.com - Management Prakerja memberikan batas waktu pembelian kelas pertama pelatihan di platfrom digital selama 30 hari setelah dinyatakan lolos.
Hal ini sesuai dengan Permenko Perekonomian No 11 Tahun 2020.
Kepesertaan dapat dicabut apabila batas waktu pelatihan melewati jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Microsoft Bakal Luncurkan Fitur Baru untuk Perlindungan Keamanan Dokumen, Tak Bisa Diretas
Baca Juga: Lakukan 5 Langkah Ini Bila Selalu Gagal Seleksi Prakerja
Dengan demikian, peserta yang tidak mengambil jadwal pelatihan secara otomatis tidak akan mendapatkan insentif.
Tidak hanya itu, bahkan setelah kepesertaan dicabut tidak akan bisa mengikuti seleksi gelombang lagi.
Hal ini dikutip dalam laman Instagram @prakerja.go.id yang diunggah Senin, 6 September 2021.
Baca Juga: Terima SMS Lolos Kartu Prakerja Gelombang 19, Segera Lakukan 5 Langkah Ini
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Resmi Ditutup, 7 Golongan Ini Dipastikan Tidak Lolos
Pada unggahan tersebut, pihaknya mengingatkan kepada peserta yang lolos gelombang 18 untuk segera melakukan pembelian pelatihan di platform digital prakerja.
Batas akhir untuk gelombang 18 tersebut hingga 15 hari kedepan atau tanggal 22 September 2021 pukul 23.59 WIB.
Nantinya, peserta yang telah mengikuti pelatihan akan mendapatkan sertifikat dari management Prakerja. Intensif akan diterima Rp600.000 selama 4 bulan.
Untuk pembelian pelatihan platform digital langkah-langkah yang bisa dilakukan yakni :
1. Cek dasboard Prakerja untuk melihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah tersedia
2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pijar Mahir, Pintaria, Sisnaker, Sekolahmu atau Tokopedia
3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhan
4. Beli Pelatihan dan bayar dengan nomor Kartu Prakerja
5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman, bila lewat dari waktu tersebut, maka kepersataan akan dicabut. ***