Maka alangkah bijaknya jika media sosial hanya digunakan untuk kepentingan yang positif seperti di atas.
6. Telusuri fakta
Sebelum menyebarkan sesuatu ke media sosial, cara bijak yang bisa dilakukan adalah cek dan menelusuri fakta. Pastikan apakah unggahan kita benar atau bohong.
Jadi jangan sampai Anda menjadi penyebar berita bohong alias hoaks.
Baca Juga: Jerinx Mangaku Siap Hadiri Podcast Deddy Corbuzier asal Dibayar
Baca Juga: Deretan 5 Pemain Belia Persija yang Jalani Debut di Liga 1, Ada yang Umur 17 Tahun
Caranya yakni jika menemukan informasi yang terasa aneh dan janggal, telusuri dulu kebenarannya. Jangan menelan informasi secara bulat-bulat, filter dan telaah.
7. Jaga data pribadi dan privasi
Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa tiap individu memiliki hak asasi manusia untuk dapat melindungi diri dan atau pribadinya.
Disebutkan dalam Pasal 28 G “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.