7 RUU Provinsi Sulawesi dan Kalimantan Disetujui DPR, RUU Bali Apa Kabar?

- 23 September 2021, 19:49 WIB
ILUSTRASI RUU.
ILUSTRASI RUU. /PIXABAY/

 

PotesniBadung.com - Pemerintah Provinsi Bali sempat mengusulkan Rancangan Undang -Undang Provinsi Bali sejak tahun 2019.

RUU diusulkan untuk perubahan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Hingga kini rencana perubahan undang-undang tersebut tidak lagi bergaung baik di daerah maupun dipusat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan Besok Jumat 24 September 2021 untuk Taurus, Gemini, Cancer, dan Leo Harus Waspada

Baca Juga: Beredar Rekaman Istri Gubernur Bali Marahi Istri Bupati Badung? Ini Isi Percakapnnya yang Jadi Viral

Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan oleh Komisi II DPR RI untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Ketujuh RUU tersebut adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Kalimantan Timur.

Saat memimpin rapat Panja RUU Provinsi Sulawesi dan Provinsi Kalimantan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 23 September 2021, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan sembilan fraksi di DPR menyetujui RUU tersebut untuk dibahas.

Baca Juga: Update Perkiraan Cuaca Jumat 24 September 2021 untuk Provinsi DKI Jakarta di 6 Titik Kota

Halaman:

Editor: Hari Santoso

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah