JAAN Kecam Masih Marak Perdagangan Bayi Monyet Ekor Panjang di Pasar Burung Satria Denpasar

- 24 September 2021, 21:06 WIB
Marak perdagangan monyet ekor panjang di pasar burung Denpasar, Jakarta Animal Aid Network kecam tindakan tersebut
Marak perdagangan monyet ekor panjang di pasar burung Denpasar, Jakarta Animal Aid Network kecam tindakan tersebut /Jakarta Animal Aid Network (JAAN)/

PotensiBadung.com - Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mengecam perdagangan bayi monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di Pasar Burung Satria Denpasar, Bali.

Salah satu pendiri JAAN Femke den Has menyebut setidaknya ada dua lapak penjual monyet ekor panjang dan monyet-monyet tersebut rata-rata berusia sangat muda.

Menurut seorang pedagang, monyet ini didatangakan hampir setiap bulan dari Sumatera.

“Tentu saja hal ini ilegal, karena memasukan hewan penular rabies (HPR) ke dalam Pulau Bali dilarang mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian RI No.1696/2008, tentang larangan memasukan anjing, kucing, kera dan sebangsanya ke Provinsi Bal1," katanya dalam keterangan tertulis, Jumar 24 September 20221.

Baca Juga: Piala Sudirman 2 Hari Lagi, Skuad Garuda Indonesia Latihan Perdana

Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) adalah spesies primata yang sangat sosial, hidup berkelompok dan cerdas. Mereka tidak layak untuk dipelihara sebagai hewan peliharaan.

Monyet yang dipelihara dapat meningkatkan risiko penularan penyakit dari hewan ke manusia maupun sebaliknya (zoonosis), misal penyakti TBC, rabies dan virus lainnya.

Seperti dugaan kemunculan virus SarsCov-2 atau COVID-19 yang kini merebak di seluruh dunia dari pasar hewan hidup di Wuhan, Tiongkok tahun 2019 lalu.

Baca Juga: 5 Weton Serba PON, ini Mampu Meraih Kesuksesan dan Kaya Raya Menurut Primbon Jawa

Penjualan hewan primata di pasar burung berpotensi besar melanggar KUHP Pasal 302 tentang penyiksaan hewan, UU No.18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan PP No.95 Tahun 2012 tentang kesehatan masyarakat veterniner dan kesejahteraan hewan.

JAAN menduga bahwa masih maraknya penjualan bayi monyet ini karena masih banyaknya permintaan dan merebaknya influencer  yang memelihara binatang primate sehingga ditiru oleh pengikutnya.

“Masih maraknya penjualan bayi monyet di pasar burung diduga karena banyaknya peminatnya. Kebanyakan pembelinya turis yang kasian kemudian membelinya. Lalu menjadikan monyet sebagai konten media sosial, karena merebaknya para influencer melakukan hal tersebut, juga memicu tingginya pembelian bayi-bayi monyet ini,” tulisnya.

JAAN menegaskan pula bahwa tindakan ini sangat salah karena setelah besar monyet akan semakin galak dan liar.

JAAN hingga saat ini sudah berhasil membawa 36 ekor bayi monyet yang dberhasil disita pihak berwenang ke pusat rehabilitasi satwa di Sumatera. Semua bayi monyet tersebut berhasil diselamatkan dalam perjalanan menuju Pulau Jawa dan Bali.

JAAN juga sudah melaporkan hal ini ke pihak berwenang, namun belum ada tanggapan hingga artikel ini diterbitkan.

JAAN sangat miris melihat hal ini karena seperti yang diketahui masyarakat Hindu Bali sangat menghormati monyet-monyet ekor panjang ini. Seperti di Sangeh, Monkey Forest, Uluwatu, Alas Kedaton dan Pura Pulaki.

Di akhir pers tersebut, JAAN juga berharap agar pemerintah Bali menindak tegas dan menghentikan perdagangan monyet ekor panjang di pasar burung.

“Kami berharap pemerintah Bali melalu Dinas Peternakan, Pemerintah Kota Denpasar dan tentunya Balai Karantina Denpasar dapat menghentikan perdagangan monyet ekor panjang di pasar burung,” tulisnya***

 

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah