Tentang Upah Dibayar Menggunakan Pulsa, Kemnaker Jelaskan Peraturan Pemberian Gaji atau Upah

- 3 Oktober 2021, 15:49 WIB
Tentang Gaji Menggunakan Pulsa, Kemnaker Jelaskan Peraturan Pemberian Upah
Tentang Gaji Menggunakan Pulsa, Kemnaker Jelaskan Peraturan Pemberian Upah /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PotensiBadung.com - Pernah viral beberapa hari yang lalu mengenai seorang pekerja yang digaji dengan menggunakan pulsa.

Unggahan tersebut awalnya viral di media sosial twitter @jogmfs yang di posting pada hari Minggu, 29 Agustus 2021 yang lalu.

Pada postingan tersebut ada sebuah gambar hasil screenshot berisikan nominal gaji yang diterima pekerja tersebut.

Baca Juga: Attack on Titan Live Action Film Hollywood: Tanggal Rilis, Pemeran, Plot, Trailer, Sutradara

Jumlah pulsa yang tertera disana sebesar Rp 1.532.157 dan masa aktif pulsa tersebut sampai dengan tanggal 26 Agustus 2022.

“Jog Tolong yang pake telkomsel kalau butuh pulsa beli di aku yaa. Nanti bayarnya sesuai nominal aja gapapa,” tulis pada caption postingan @jogmfs.

“Gajiku bulan ini soalnya berupa pulsa tsel ini, aku sedih,” sambungnya.

Postingan tersebut menuai polemik dan beberapa komentar dari para netizen.

Baca Juga: Serial Anime Attack on Titan The Final Season Bagian 2 Tayang pada Januari 2022

Salah satu komentar diberikan akun @ocalostyou, akun tersebut mengatakan bahwa pulsa tersebut bisa di convert jadi uang tunai.

Hanya saja jika di convert menjadi uang tunai hanya akan mendapatkan kira-kira Rp 1.179.000.

Karena banyaknya tanggapan dari para Netizen yang lain, akhirnya ada akun lain yang melakukan klarifikasi terkait di gaji dengan menggunakan pulsa tsel.

Akun Twitter pekerja tersebut adalah @Dapuriskha, ia mengaku yang di gaji dengan pulsa tersebut.

Baca Juga: Netflix Segera Mengadaptasi One Piece Jadi Serial Live Action

Pekerja tersebut mengatakan bahwa, gaji berupa pulsa itu ia dapatkan bukan dari sebuah perusahaan besar. Melainkan ia dapatkan dari pekerjaan penelitian yang pekerja tersebut lakukan.

Namun terlepas dari hal tersebut, apakah dibenarkan dan diperbolehkan menggaji seorang pekerja dengan menggunakan pulsa atau dengan barang yang memiliki nilai yang sama ?

Karena postingan viral tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia pun memberikan edukasi melalui akun resmi nya @kemnaker.

Baca Juga: Attack on Titan Live Action Film Hollywood: Tanggal Rilis, Pemeran, Plot, Trailer, Sutradara

Pada postingan tersebut, @kemnaker menjelaskan bahwa pembayaran upah harus dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah.

Terkait cara pembayarannya bisa dibayarkan secara langsung ke pekerja atau melalui bank.
Sementara itu, di dalam KBBI. Pulsa sendiri diartikan sebagai satuan dalam perhitungan biaya telepon.

Sehingga, pembayaran upah dalam bentuk pulsa tidak memenuhi ketentuan pembayaran upah.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan dasar hukum peraturan pemerintah 36 tahun 2021 tentang pengupahan.***

 

Editor: Imam Reza W

Sumber: @KemnakerRI @jogmfs


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah