2. Memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.
3. Setibanya di Bali, wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5 hari dengan biaya sendiri.
4. Selama karantina, wajib berada di kamar hotel sampai berakhir karantina dan akan dilakukan tes PCR lagi pada hari 4 karantina.
5. Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasinal ke Bali termasuk ke Kepulauan Riau (Kepri) harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan setara Rp1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Warganet pun memberikan reaksi atas berbagai syarat bagi pelaku perjalanan internasional.
“Ribet travelling hari gini, saya masih sayang nyawa mendingan nikmati aja negara tempat kita tinggal,” kata @reisyta33.
Baca Juga: Arti Mimpi Pakai Baju Terbalik Menurut Primbon Jawa, Dapat kejutan Besar
Warganet lainnya bahkan menyimpulkan 5 syarat yang perjalanan internasional itu menjadi dua syarat. “Selain sehat ya harus sultan..itu aja syaratnya,” tulis @robertsianturi10.
Disebut sultan karena wisatawan wajib memiliki tabungan setara dengan Rp1 miliar.